HASIL EKSAMINASI PUBLIK PUTUSAN PK KORUPSI APBD SUMBAR 2002

Berdasarkan analisa terhadap persoalan hukum yang didasarkan pada kasus posisi, maka dapat disimpulkan:
1. Dalam pemeriksaan kasus di atas majelis hakim PK tidak menerapkan prinspi-prinsip penting peradilan.
2. Majelis Hakim PK tidak tepat memahami konsekuensi batal dan batal demi hukum suatu peraturan perundangan-undangan yang telah dijudicial review, sehinggga salah dalam memberikan pertimbangan dan memutuskan perkara.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus suatu perkara tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan SEMA No. MA/KUMDIL/70/71/K/2005 tentang tidak berlakunya PP 110 tahun 2000, MA teah salah dalam menggunakan pertimbangan hukum. SEMA seharusnya tidak dijadikan pertimbangan hukum MA untuk mengadili Kasus PK perkara in casu. Sesuai dengan karakter hukum SE, ia bukanlah peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat keluar. Dengan demikian Hakim dalam pertimbangannya tidak memperhatikan ketentuan Pasal 199 Ayat (1) KUHAP
Baca lebih lanjut